Aplikasi Jual Beli Aset Kripto, Pintu Raih Pendanaan Seri A

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:21 WIB
loading...
Aplikasi Jual Beli Aset Kripto, Pintu Raih Pendanaan Seri A
PT Pintu Kemana Saja (Pintu) memperoleh pendanaan dari sejumlah perusahaan modal ventura. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Platform jual beli dan investasi aset kripto (cryptocurrency) PT Pintu Kemana Saja (Pintu) berhasil memperoleh putaran pendanaan dari beberapa perusahaan modal ventura.

Pendanaan tersebut dilakukan oleh Pantera Capital, perusahaan modal ventura dan hedge fund terkemuka asal Amerika Serikat (AS) yang berfokus kepada pengembangan proyek blockchain dan cryptocurrency, Coinbase Ventures platform aset kripto global terbesar, Intudo Ventures, sebuah perusahaan modal ventura satu-satunya di Indonesia dan juga partisipasi dari Blockchain. com Ventures, Castle Island Ventures, Alameda Ventures, dan lainnya.



CEO dan founder Pintu, Jeth Soetoyo menyatakan bahwa Pintu didirikan untuk menyelesaikan permasalahan kesulitan berinvestasi aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, terutama bagi pemula dan orang awam.

“Pintu diklaim sebagai aplikasi mobile pertama di Indonesia yang menawarkan kemudahan berinvestasi cryptocurrency melalui tampilan UI/UX yang ramah pengguna, fitur keamanan, dan platform edukasi crypto bagi masyarakat yang baru pertama kali berinvestasi aset cryptocurrency,” kata Jeth di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Pasca Covid-19, adopsi aset kripto telah berkembang pesat seiring dengan peningkatan aktivitas perdagangan pengguna ritel dampak hasil kerja dari rumah (work-from-home). Baru-baru ini, perusahaan besar seperti Tesla, Microstrategy, MassMutual, dan Twitter telah mengadopsi strategi perbendaharaan Bitcoin dengan menambahkannya ke neraca mereka.

Komitmen Bitcoin yang ditunjukkan terhadap kelangkaan algoritme sukses menarik minat investor institusional, memperkuat statusnya sebagai "emas digital" generasi baru. Tahun lalu sendiri, terdapat transaksi aset kripto lebih daru USD10 miliar di Indonesia, sebagian besar didorong oleh investasi besar-besaran dari pengguna ritel.

Pada tahun 2018, Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah resmi membuat kebijakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas. Dukungan pemerintah telah menjadi magnet yang kuat bagi perkembangan aset kripto Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga memastikan aktivitas investasi aset kripto yang aman dan bertanggung jawab melalui pertukaran aset kripto berlisensi resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI, seperti Pintu.

“Kita sedang menyaksikan pertumbuhan volume aset kripto yang sangat besar dalam waktu kurang dari satu tahun sejak peluncuran aplikasi Pintu pada April 2020. Terus terang, ini hanyalah puncak gunung es mengingat fakta bahwa industri aset kripto Indonesia masih lima tahun di belakang AS,” jelasnya.


Menurut Jeth, perusahaan memiliki sebuah misi untuk secara eksponensial menumbuhkan adopsi pasar melalui literasi aset kripto, pengalaman pengguna terbaik di kelasnya, dan kepercayaan pelanggan.

“Dalam hal langkah selanjutnya, fokus kami terletak pada memperluas penawaran token, fitur, dan produk kami dengan fokus utama untuk membuat pengguna kami senang,” tutup Jeth.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)