Kamu Diaspora atau Putra-Putri Papua yang Ingin Jadi PNS? Cek di Sini Ketentuannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Pada seleksi tahun ini, pemerintah juga membuka formasi-formasi khusus dalam rekrutmen CPNS untuk instansi pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, pemerintah menyediakan beberapa formasi berdasarkan latar belakangnya. Formasi itu adalah putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi.
Mereka yang merupakan diaspora diberikan kesempatan menjadi CPNS dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada putra putri Papua dan Papua Barat untuk menjadi PNS pusat. Lalu ada formasi khusus lain yang sifatnya strategis.
Untukpengadaan CPNS tahun 2021 pada pemerintah daerah, berikut formasinya:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah sesuai kebutuhan.
2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi.
3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan.
Berikut ketentuan-ketentuannya:
1. Untuk formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek
2. Untuk formasi disabilitas:
Untuk pemerintah pusat, pemerintah menyediakan beberapa formasi berdasarkan latar belakangnya. Formasi itu adalah putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dengan jumlah minimal 10% dari formasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas dengan jumlah minimal 2% dari formasi.
Mereka yang merupakan diaspora diberikan kesempatan menjadi CPNS dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada putra putri Papua dan Papua Barat untuk menjadi PNS pusat. Lalu ada formasi khusus lain yang sifatnya strategis.
Untukpengadaan CPNS tahun 2021 pada pemerintah daerah, berikut formasinya:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) Jumlah sesuai kebutuhan.
2. Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi.
3. Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan.
Berikut ketentuan-ketentuannya:
1. Untuk formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)
a. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal S1
b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama
c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek
2. Untuk formasi disabilitas: