Perhitungan Kerugian Tak Jelas, UU Merek Disarankan Diamendemen
Minggu, 30 Mei 2021 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan itu, Ibrahim menyarankan untuk melihat praktik di beberapa negara yang sudah memberlakukan pedoman untuk menghitung kerugian.
Baca Juga: Bos Pasukan Quds Iran: Orang-orang Israel Harus 'Kembali' ke AS dan Eropa
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU No 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. "Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," ungkap Albertus dalam kesempatan yang sama.
Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya. Sebut saja misalnya gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.
Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa ijzn dari merek terdaftar. "Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita bisa susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ujarnya.
Baca Juga: Bos Pasukan Quds Iran: Orang-orang Israel Harus 'Kembali' ke AS dan Eropa
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Albertus Usada menegaskan, inti hukum merek adalah sebagai pelindung merek terdaftar dengan prinsip first to file. Maka dalam UU No 20 Tahun 2016, ditentukan kaidah hukum pemilik merek terdaftar, dapat mengajukan gugatan ke pihak lain yang menggunakan merek yang sama dengan pokoknya untuk barang dan jasa sejenis. "Bisa gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek," ungkap Albertus dalam kesempatan yang sama.
Akan tetapi dalam praktik atau fakta persidangan, gugatan itu berkemungkinan menjadi prematur, mengingat akan berpotensi adanya tumpang tindih keputusan nantinya. Sebut saja misalnya gugatan dikabulkan namun permohonan merek juga dikabulkan. Pada akhirnya tidak akan ada yang menang di dalam perkara tersebut.
Untuk itu, menurut Albertus, harus jelas posisi pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek untuk barang dan jasa sejenis, dan atas perbuatan apa pihak kedua gunakan merek tanpa ijzn dari merek terdaftar. "Saya kira dengan acuan pada MIAP, kita bisa susun strategi isu hukum, juga gugatan ganti rugi," ujarnya.
(fai)
Lihat Juga :