Pelindo IV Raih Peringkat idAA dari Pefindo
loading...
A
A
A
Covid-19, Operasional Pelindo IV Tetap Normal
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo IV, Prasetyadi menegaskan bahwa meskipun pandemi covid-19 tengah mewabah di negeri ini termasuk di Makassar, namun seluruh operasional bongkar muat barang utamanya di Terminal Petikemas Makassar (TPM) tetap berjalan normal.
Tentunya dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan beberapa instansi di pelabuhan seperti Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal serta seluruh penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK), sebelum melakukan sandar kapal di pelabuhan.
“Intinya, Pelindo IV selalu siap melayani setiap kunjungan kapal yang masuk maupun keluar dari pelabuhan, dengan tetap menerapkan beberapa perlakuan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selama masa tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
Misalnya tambah Prasetyadi, dengan melakukan pemeriksaan terutama untuk kapal-kapal asing bekerja sama dengan instansi terkait (KKP), di jarak 2 mil dari pelabuhan atau dermaga tempat sandar kapal. Jika telah dinyatakan clear and clean, barulah kapal bisa sandar.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo IV, Prasetyadi menegaskan bahwa meskipun pandemi covid-19 tengah mewabah di negeri ini termasuk di Makassar, namun seluruh operasional bongkar muat barang utamanya di Terminal Petikemas Makassar (TPM) tetap berjalan normal.
Tentunya dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan beberapa instansi di pelabuhan seperti Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal serta seluruh penumpang dan Anak Buah Kapal (ABK), sebelum melakukan sandar kapal di pelabuhan.
“Intinya, Pelindo IV selalu siap melayani setiap kunjungan kapal yang masuk maupun keluar dari pelabuhan, dengan tetap menerapkan beberapa perlakuan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) selama masa tanggap darurat Covid-19 yang diberlakukan oleh pemerintah,” tegasnya.
Misalnya tambah Prasetyadi, dengan melakukan pemeriksaan terutama untuk kapal-kapal asing bekerja sama dengan instansi terkait (KKP), di jarak 2 mil dari pelabuhan atau dermaga tempat sandar kapal. Jika telah dinyatakan clear and clean, barulah kapal bisa sandar.
(luq)