Peringatan! Parkir Duit Pemda di Bank Demi Dapat Bunga Bisa Kena Pidana

Senin, 31 Mei 2021 - 18:20 WIB
loading...
Peringatan! Parkir Duit...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan, bahwa menyimpan duit Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank hanya untuk mendapatkan bunga, bisa kena pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatan, bahwa menyimpan duit Pemerintah Daerah (Pemda) di Bank hanya untuk mendapatkan bunga, bisa kena pidana. Meski dari sisi regulasi pengelolaan keuangan daerah, hal itu memungkinan dilakukan dalam rangka menjaga kas daerah.

“Memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan pemerintah daerah. Bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh di depositokan dalam rangka menjaga kas,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian dalam konferensi persnya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Serapan Anggaran Daerah Rendah: Bisa karena SDM Lemah, Mungkin juga Disengaja Kepala Daerah

Seperti diketahui per April ini uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp. 194,54 triliun. Dia memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Daerah Rendah, Ekonom Usul Kepala Daerah Tidak Digaji 3 Bulan

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, yang mana KPK juga memonitor hal ini.

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Belanja Pegawai Pemda...
Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Dicecar soal Transfer...
Dicecar soal Transfer ke Daerah Minim, Purbaya: Jangan Protes ke Saya, Usulan dari Pak Tito
3 Kementerian Matangkan...
3 Kementerian Matangkan Sinergi Pengelolaan Aset Olahraga, 20 Stadion Jadi Proyek Awal
Pemerintah Pusat Siapkan...
Pemerintah Pusat Siapkan Dana Insentif Rp789 ke Pemda, Ini Syaratnya
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Kemendagri Bersama Malaysia...
Kemendagri Bersama Malaysia Sepakat Wujudkan Pembangunan Inklusif di Perbatasan
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved