FIF Group Berikan Relaksasi Kredit hingga Rp1,5 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) hingga 18 April 2020 telah mengabulkan 149.783 aplikasi relaksasi kredit untuk para nasabahnya yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19). Nilai relaksasi kredit tersebut setara Rp1,5 triliun.
Sebagian besar besar yang mengajukan aplikasi relaksasi kredit berasal dari nasabah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karyawan dan pedagang informal yang jumlahnya 81.291 aplikasi. Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek daring dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui.
"Perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik tajam. Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program meski ada kendala di beberapa tempat di Indonesia sehingga perlu adanya sosialisasi ke beberapa konsumen," jelas CEO FIF group Margono Tanuwijaya dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).
Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal.
Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait. Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah serta ketentuan lain dari perusahaan. Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.
Sebagian besar besar yang mengajukan aplikasi relaksasi kredit berasal dari nasabah sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karyawan dan pedagang informal yang jumlahnya 81.291 aplikasi. Sementara dari sektor transportasi, termasuk ojek daring dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150 aplikasi yang disetujui.
"Perkembangan angka yang telah melakukan program tersebut naik tajam. Kami selalu memonitor setiap hari agar semua proses berjalan lancar sesuai dengan program meski ada kendala di beberapa tempat di Indonesia sehingga perlu adanya sosialisasi ke beberapa konsumen," jelas CEO FIF group Margono Tanuwijaya dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).
Relaksasi ini dilakukan sebagai upaya membantu konsumen sebagaimana yang dianjurkan pemerintah setelah Presiden Jokowi pada Maret lalu menyatakan akan memberikan kemudahan untuk sektor transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian termasuk UMKM dan pekerja informal.
Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan relaksasi di antaranya nasabah yang kesulitan memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak corona secara langsung khususnya di sektor-sektor terkait. Kemudian tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020, unit kendaraan berada dalam penguasaan nasabah serta ketentuan lain dari perusahaan. Relaksasi yang diberikan berupa perpanjangan masa angsuran dan penurunan suku bunga.
(fai)