BP Jamsostek Gulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Dugaan Data BPJS Kesehatan Dibobol Bikin BP Jamsostek Harus Hati-hati)
Manfaat itu, kata Adie, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. “Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, kata Adie, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Sementara, kepesertaan para pekerja/buruh dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan. “Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha,” kata Adie MS.
Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
Manfaat itu, kata Adie, bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan di mana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. “Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Peserta yang hendak mengajukan pencairan manfaat, kata Adie, harus membawa bukti diterimanya PHK oleh pekerja/buruh, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan.
Sementara, kepesertaan para pekerja/buruh dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan. “Syaratnya, pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha,” kata Adie MS.
Syarat tambahannya, pekerja/buruh pada usaha besar dan menengah juga harus mengikuti program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara pekerja/buruh di usaha mikro dan kecil sekurang-kurangnya ikut program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
(dar)
Lihat Juga :