BP Jamsostek Gulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
BP Jamsostek Gulirkan...
Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Adie MS.
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

Hal itu terungkap dalam webinar Soalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek Jakarta Slipi, Kamis (3/6/2021). Webinar ini diikuti 500 perwakilan perusahaan.

(Baca juga:Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp73,2 Triliun pada 2020)

Di antaranya, seluruh BUMN, semua perusahaan oil and gas di Indonesia, perbankan Himbara, perbankan swasta, Markplus Indonesia, dan PT JNE. Untuk perusahaan tenaga kerja alih daya (outsourching) ada PT Asia Outsourching Services. Juga diikuti perwakilan Tokopedia, Traveloka, RS MMC, XXI, dan XL Axiata.

Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Adie MS mengatakan pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan program JKP bagi pekerja/buruh yang menjadi korban PHK.

(Baca juga:Ratusan Ribu PMI di Malaysia Tak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan)

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adie MS.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(Baca juga:Perusahaan Lalai Bayar Iuran, BP Jamsostek Beberkan Dampak Buruk bagi Pekerja)

Adie menjelaskan bahwa manfaat JKP akan diberikan dalam tiga bentuk. Mulai dari uang tunai paling banyak enam bulan, yang diberikan setiap bulan. Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)