BP Jamsostek Gulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:30 WIB
loading...
BP Jamsostek Gulirkan...
Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Adie MS.
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menggulirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program baru itu diyakini akan membuat para pekerja/buruh dan keluarganya lebih tenang, ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di luar kesepakatan awal antara pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

Hal itu terungkap dalam webinar Soalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diselenggarakan BP Jamsostek Jakarta Slipi, Kamis (3/6/2021). Webinar ini diikuti 500 perwakilan perusahaan.

(Baca juga:Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp73,2 Triliun pada 2020)

Di antaranya, seluruh BUMN, semua perusahaan oil and gas di Indonesia, perbankan Himbara, perbankan swasta, Markplus Indonesia, dan PT JNE. Untuk perusahaan tenaga kerja alih daya (outsourching) ada PT Asia Outsourching Services. Juga diikuti perwakilan Tokopedia, Traveloka, RS MMC, XXI, dan XL Axiata.

Pps Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Jakarta Slipi Adie MS mengatakan pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan program JKP bagi pekerja/buruh yang menjadi korban PHK.

(Baca juga:Ratusan Ribu PMI di Malaysia Tak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan)

“Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Adie MS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved