KPCPEN: Kebijakan Perpanjangan Karantina jadi 14X24 Jam Belum Final

Sabtu, 05 Juni 2021 - 11:08 WIB
loading...
KPCPEN: Kebijakan Perpanjangan Karantina jadi 14X24 Jam Belum Final
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan sebagai antisipasi eskalasi kasus Covid-19 di sejumlah negara. Kebijakan yang dibuat termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi sehingga perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.



Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini sesuai surat edaran (SE) Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam.

"Hanya pelaku perjalanan yang datang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam. Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).

Menurut dia, keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, aspek ekonomi, maupun hubungan kenegaraan.



Oleh sebab itu, lanjut Susiwijono, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5Ă—24 jam menjadi 14Ă—24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

"Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam Rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap utk pengendalian Covid-19, namun juga hrs mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)