KPCPEN: Kebijakan Perpanjangan Karantina jadi 14X24 Jam Belum Final
Sabtu, 05 Juni 2021 - 11:08 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan sebagai antisipasi eskalasi kasus Covid-19 di sejumlah negara. Kebijakan yang dibuat termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi sehingga perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.
Baca juga: Viral! Pasien COVID-19 Meninggal, Dokter di India Dipukuli Massa
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini sesuai surat edaran (SE) Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam.
"Hanya pelaku perjalanan yang datang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam. Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi sehingga perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.
Baca juga: Viral! Pasien COVID-19 Meninggal, Dokter di India Dipukuli Massa
Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Susiwijono Moegiarso mengatakan, saat ini sesuai surat edaran (SE) Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam.
"Hanya pelaku perjalanan yang datang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam. Untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam," ujarnya, Sabtu (5/6/2021).
Lihat Juga :