Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
loading...
A
A
A
Selanjutnya, melihat rumpun jabatan dan klasifikasi JF, dimana ini untuk menentukan jenis JF yang berkesesuaian dengan JA yang disetarakan. Kemudian dilakukan penetapan jenis JF penyetaraan.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka dilakukan pengusulan dan penetapan pejabat fungsional penyetaraan. Pengusulan bagi kementerian dan lembaga dilakukan ke Kementerian PANRB, sedangkan bagi pemerintah daerah langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, kemudian dilakukan validasi atas usulan tersebut. Jika disetujui maka keluar rekomendasi penetapan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional.
“Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.
Jika tahapan tersebut sudah selesai, maka dilakukan pengusulan dan penetapan pejabat fungsional penyetaraan. Pengusulan bagi kementerian dan lembaga dilakukan ke Kementerian PANRB, sedangkan bagi pemerintah daerah langsung ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah itu, kemudian dilakukan validasi atas usulan tersebut. Jika disetujui maka keluar rekomendasi penetapan penyetaraan jabatan dari Kementerian PANRB maupun Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, tahap terakhir adalah pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional.
“Jika proses penyetaraan jabatan dari JA ke JF sudah selesai dan sudah dilakukan pelantikan, mohon dari masing-masing instansi dapat menyampaikan perkembangannya ke Kementerian PANRB dan BKN guna inventarisasi progres penyetaraan jabatan untuk dapat kemudian dilaporkan ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.
(akr)