Ada 'Lumbung Emas' di Sangihe, Pemda Sudah Beri Ijin Menambang
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
"Biasanya Kementerian ESDM itu, biasanya ada persetujuan dari pemerintah daerah. Kalau pemda sudah setuju, maka biasanya ESDM itu akan melanjutkan, jadi itu tidak ada hubungan sama sekali dengan ART/PBN, itu nggak ada," ujar Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/6/2021).
Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Siapa Saja Bisa Tajir dari 'Tambang Emas' yang Satu Ini
Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemda setempat.
"Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar nggak merusak lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh Tuhan sudah memberikan kekayaan, kok nggak diambil," tukasnya.
Dari Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2014-2034, mencatat lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai kawasan peruntukan pertambangan emas. Lima kecamatan itu adalah Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Manganitu Selatan, dan Tamako.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Siapa Saja Bisa Tajir dari 'Tambang Emas' yang Satu Ini
Beleid tersebut dinilai memberi celah bagi konsesi tambang di Pulau Sangihe. Dengan begitu, akan mengancam lingkungan hidup di kawasan tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat upaya penambangan tersebut sudah mendapat penolakan dari warga setempat. Menanggapi hal itu Kementerian ATR/BPN menilai perlu adanya ruang dialog antara masyarakat dan pemda setempat.
"Masyarakat harus berbicara dengan Pemda. Benar nggak merusak lingkungan? Yang harus diingat bahwa sumber alam yang ada di bumi itulah yang harus digunakan untuk rakyat Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Kalau tidak diambil, maka pemerintah zalim, toh Tuhan sudah memberikan kekayaan, kok nggak diambil," tukasnya.
(ind)
Lihat Juga :