Hati-hati! Sembako Kena Pajak, Kemiskinan Bakal Meningkat
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:53 WIB
loading...
Pajak pada bahan pangan dikhawatirkan bisa meningkatkan kemiskinan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok dan juga barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..
Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan berisiko meningkatkan angka kemiskinan.
Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok, kata dia, akan mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun, tapi juga angka kemiskinan akan meningkat. Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.
Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga: Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, Pedagang Pasar: Mau Dibebanin PPN? Gila..
Menanggapi hal ini, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengatakan, perluasan objek PPN ke bahan pangan berisiko meningkatkan angka kemiskinan.
Kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok, kata dia, akan mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun, tapi juga angka kemiskinan akan meningkat. Sebanyak 73% kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.
Lihat Juga :