Sembako hingga Sekolah Dipajaki, Pengamat Yakin Pemerintah Akan Bijak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencana pengenaan pajak untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako. Adapun sembako yang dimaksud antara lain beras, gabah, garam, hingga gula.
Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah harus melihat secara menyeluruh terkait rencana perubahan kebijakan perpajakan.
“Rencana perubahan kebijakan perpajakan harus dilihat secara menyeluruh, bukan dilihat parsial satu persatu,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Menurut Piter, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Reformasi perpajakan ini tidak untuk dilakukan segera di tahun ini atau tahun depan. Akan tetapi, menyesuaikan juga dengan proses pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Sementara itu, dia menjelaskan, rencana reformasi perpajakan tersebut baru akan dibahas oleh DPR dan akan masih banyak perubahan serta perdebatan. “Sebaiknya kita tetap meyakini bahwa pemerintah akan bijak dalam menetapkan berbagai perubahan perpajakan,” tandasnya.
Terkini, pemerintah juga memutuskan akan memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah. Hal ini tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah harus melihat secara menyeluruh terkait rencana perubahan kebijakan perpajakan.
“Rencana perubahan kebijakan perpajakan harus dilihat secara menyeluruh, bukan dilihat parsial satu persatu,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (10/6/2021).
Menurut Piter, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Reformasi perpajakan ini tidak untuk dilakukan segera di tahun ini atau tahun depan. Akan tetapi, menyesuaikan juga dengan proses pemulihan ekonomi,” tandasnya.
Baca Juga
Sementara itu, dia menjelaskan, rencana reformasi perpajakan tersebut baru akan dibahas oleh DPR dan akan masih banyak perubahan serta perdebatan. “Sebaiknya kita tetap meyakini bahwa pemerintah akan bijak dalam menetapkan berbagai perubahan perpajakan,” tandasnya.
(ind)