Ekonom Ini Minta Pajak Sembako Minimal, Barang Mewah Maksimal
Kamis, 10 Juni 2021 - 16:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dalam rancangan beleid itu pemerintah berencana memungut tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan situasi dan besaran pajaknya.
Baca juga:Betah di Klub Saham Gocapan, Fundamental Grup Bakrie Mengkhawatirkan
“Mengenakan PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final 1% sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Namun, Piter menegaskan, meski besarannya kecil, pengenaan PPN itu tidak dilakukan ketika pandemi masih berlangsung. Soalnya, saat ini daya beli sebagian masyarakat masih terdampak sehingga pengenaan PPN sebesar 1% sekalipun akan memicu kenaikan harga yang bisa memberatkan masyarakat.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan situasi dan besaran pajaknya.
Baca juga:Betah di Klub Saham Gocapan, Fundamental Grup Bakrie Mengkhawatirkan
“Mengenakan PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final 1% sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Namun, Piter menegaskan, meski besarannya kecil, pengenaan PPN itu tidak dilakukan ketika pandemi masih berlangsung. Soalnya, saat ini daya beli sebagian masyarakat masih terdampak sehingga pengenaan PPN sebesar 1% sekalipun akan memicu kenaikan harga yang bisa memberatkan masyarakat.
Lihat Juga :