Cari Tambahan, Bandara Ngurah Rai Sewakan Spot Foto Bertarif Rp5 Juta
loading...
A
A
A
Perorangan/ individu:
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:Saling Senggol di Tempat Hiburan Malam, Remaja di Manado Tikam Pengunjung Lain
Perusahaan:
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini. Kami juga memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," tutup Handy.
1. Mengajukan surat permohonan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan/individu.
4. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) perorangan/individu.
5. Melampirkan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga:Saling Senggol di Tempat Hiburan Malam, Remaja di Manado Tikam Pengunjung Lain
Perusahaan:
1. Mengajukan surat permohonan pengajuan sewa tempat lokasi pengambilan foto dan video di area bandara yang ditujukan ke General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
2. Melampirkan konsep foto dan lokasi yang dipreferensikan.
3. Melampirkan akte perusahaan.
4. Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
6. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Melampirkan lembar Pengusaha Kena Pajak (PKP).
8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
“Karena bandara merupakan objek vital negara yang harus terjaga keamanannya, tidak semua area bandara dibuka untuk layanan ini. Kami juga memastikan bahwa aspek keamanan dan keselamatan di bandara tetap dijaga dan diutamakan walau terdapat layanan airport photo and video shoot," tutup Handy.
(uka)