Wamendag Sebut Perdagangan Kripto Bisa Jadi Sumber Pendapatan Negara

Minggu, 13 Juni 2021 - 23:00 WIB
loading...
Wamendag Sebut Perdagangan Kripto Bisa Jadi Sumber Pendapatan Negara
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa aset kripto (kripto) bisa jadi sumber pendapatan negara yang potensial. Menurutnya perdagangan kripto yang terus berkembang bisa memberikan kontribusi yang potensial dan berkelanjutan bagi negara jika dilembagakan.

“Saat ini saja, baru beberapa tahun sejak aktif perdagangannya di Indonesia, nilai perdagangan kripto sudah mencapai Rp1,7 triliun per hari. Ini sumber pendapatan negara yang potensial. Syaratnya harus dilembagakan dengan baik," kata Jerry, Minggu (13/6/2021).

Jerry menjelaskan yang disebut sebagai pelembagaan perdagangan kripto yang baik harus memenuhi dua kriteria. Pertama adalah bahwa kebijakannya harus mencerminkan segala aspek, baik dari sisi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri. Kedua, harus mempertimbangkan kelangsungan dan pembentukan iklim bisnis kripto itu sendiri.

Baca juga:China Tangkap 170 Kelompok Kejahatan Cryptocurrency

Soal potensi pendapatan negara, Jerry menilai harus dibicarakan lintas kementerian. Perdagangan bursa kripto memerlukan waktu dan proses tumbuh yang harus dikondisikan oleh pemerintah.

“Harus seimbang, dan ini mencerminkan fasilitasi pemerintah untuk menumbuhkan iklim usaha perdagangan kripto yang baik. Karena itu kami di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan serta kementerian lain terkait sedang terus berkomunikasi," ujar Jerry.

Dengan melihat potensi yang besar itu, wamen milenial itu mengatakan bahwa agenda pemerintah saat ini adalah segera mewujudkan bursa kripto itu sendiri. Pasalnya, melalui bursa pencatatan, monitoring, manajemen dan evaluasi, perdagangan kripto akan terwujud.

Bursa juga berfungsi untuk menegaskan posisi dan peran masing-masing stake holder. Dengan demikian menurut Jerry, sistem koordinasi, komunikasi dan pertanggungjawaban peran masing-masing bisa punya batasan yang jelas.

Baca juga:Susunan Pemain Timnas Inggris vs Kroasia: Lima Debutan Jadi Starter

“Pedagang kripto punya peran dan tanggung jawab masing-masing, penyelenggara bursa juga begitu. Demikian juga dengan pemerintah sebagai regulator dan fasilitator. Kami ingin perdagangan kripto menunjang kesejahteraan semua elemen masyarakat, tetapi juga aman bagi negara," tegas Wamendag.

Perdagangan kripto memang menjadi trend sekitar dua tahun terakhir. Pertumbuhannya yang cepat membuat para investor tertarik. Di Indonesia, kripto tidak dimasukkan sebagai alat pembayaran atau mata uang, tetapi sebagai komoditas.

Oleh karena itu, kripto hanya bisa diperdagangkan. Sebagai komoditas, kripto masuk dalam ranah Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang ada di bawah Kementerian Perdagangan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)