Beli Sembako ke Pasar Bakal Kena Pajak, Cek Besarannya

Senin, 14 Juni 2021 - 12:18 WIB
loading...
Beli Sembako ke Pasar...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Ngarep Jadi PNS? Ini Lho Ketentuan Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neil mengatakan penerapan tarif pajak ini akan berbeda. Salah satunya, masyarakat yang beli sembako untuk kategori premium di pasar tradisional akan tetap dikenakan pajak yang lebih rendah. "Misalnya barang barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini, tentu juga dikenakan PPN akan berbeda ketika sembako sifat premium," kata Neilmaldrin Noor dalam video virtual, Senin (14/6/2021).

Adapun, pengenaan tarifnya akan berbeda-beda. Rencananya tarif yang dikenakan pajak dari 5% hingga 15%. Hal itu, tergantung dari pengenaan jenis baranh semabko yang akan ditetapkan penerimaan pajak. "Multi tarif minimal 5 dan maksimal 15%," katanya.

Baca Juga: Tiga Lembaga Ini Tidak Lagi Menerima Pendaftaran CPNS, Ini Sebabnya

Dia menambahkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran. "Dampak sosial masyarakat dapat menjangkau dengan harga yang terjangkau," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Kim Ji Yeon dan Park...
Kim Ji Yeon dan Park Seo Ham Adu Akting dalam Drama Fantasi Romantis Baru: Dive Into You
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China Siap Masuk ke Pasar Ritel Global
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved