Beli Sembako ke Pasar Bakal Kena Pajak, Cek Besarannya

Senin, 14 Juni 2021 - 12:18 WIB
loading...
Beli Sembako ke Pasar...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok atau sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah melalui Revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).



Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neil mengatakan penerapan tarif pajak ini akan berbeda. Salah satunya, masyarakat yang beli sembako untuk kategori premium di pasar tradisional akan tetap dikenakan pajak yang lebih rendah. "Misalnya barang barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini, tentu juga dikenakan PPN akan berbeda ketika sembako sifat premium," kata Neilmaldrin Noor dalam video virtual, Senin (14/6/2021).

Adapun, pengenaan tarifnya akan berbeda-beda. Rencananya tarif yang dikenakan pajak dari 5% hingga 15%. Hal itu, tergantung dari pengenaan jenis baranh semabko yang akan ditetapkan penerimaan pajak. "Multi tarif minimal 5 dan maksimal 15%," katanya.



Dia menambahkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran. "Dampak sosial masyarakat dapat menjangkau dengan harga yang terjangkau," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2939 seconds (0.1#10.140)