Pajakin Sembako hingga Sekolah, Selesaikan Dulu 3 PR Ini Sebelum Perluas Objek Pajak

Senin, 14 Juni 2021 - 17:38 WIB
loading...
Pajakin Sembako hingga...
Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyelesaikan tiga hal yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) terkait dengan rencana perluasan objek pajak khususnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) . Dimana rencana pemerintah yang akan pajakin sembako hingga sekolah telah bocor ke publik.

Baca Juga: Nih Dia Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak

Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menuturkan, ada tiga hal yang harus diselesaikan. Pertama, banyaknya belanja pajak yang tidak tepat sasaran.

“Jadi kita melihat banyak sekali korporasi, kemudian juga masyarakat menengah atas yang diberikan fasilitas perpajakan bahkan sebelum terjadinya Covid-19. Hal tersebut itu turut menggerus basis pajak,” tuturnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: Dongkrak Penjualan Mobil, Bos Gaikindo Ngarep Diskon Pajak 0% Diperpanjang

Kedua, yakni masalah kepatuhan. Bhima menilai, kepatuhan tax amnesty masih minim. Kata dia, seseorang yang tidak ikut tax amnesty seharusnya dapat dikejar oleh penyidik pajak untuk diperiksa, karena basis datanya sudah lengkap.

Lanjutnya, ketiga adalah terkait masalah korupsi. Bhima mengatakan, salah satu penyebab yang membuat bocor penerimaan negara yakni masih terjadi suap menyuap untuk menurunkan ketetapan pajak.

“Ini kan kemarin ada beberapa kasus yang ternyata setelah kasusnya Gayus masih terulang lagi di tahun 2020 kemarin. Artinya, ini juga bisa melemahkan masyarakat untuk mematuhi pajak,” ucap dia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Diketahui, rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Vinicius Moncer, Brasil...
Vinicius Moncer, Brasil Gunduli Haiti 3-0
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved