Pajak 'Kecantikan' Tak Akan Memberatkan Masyarakat Kecil

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:05 WIB
loading...
Pajak Kecantikan Tak...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pelayanan kesehatan . Namun, pengenaan pajak ini hanya untuk jenis-jenis layanan tertentu sehingga tidak akan memberatkan masyarakat kecil.

Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.

"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Kata dia, pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan pajak itu, agar bisa dibuat rambu-rambunya dan mendengarkan para stakeholders. Terkait, pengenaan pajak sektor lainnya, pemerintah memerhatikan misa mereka.

"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.

Baca juga:China Luncurkan Misi Antariksa Berawak, Bangun Stasiun Luar Angkasa Tianhe

Dia menambahkan masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.

"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)