Pajak 'Kecantikan' Tak Akan Memberatkan Masyarakat Kecil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pelayanan kesehatan . Namun, pengenaan pajak ini hanya untuk jenis-jenis layanan tertentu sehingga tidak akan memberatkan masyarakat kecil.
Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kata dia, pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan pajak itu, agar bisa dibuat rambu-rambunya dan mendengarkan para stakeholders. Terkait, pengenaan pajak sektor lainnya, pemerintah memerhatikan misa mereka.
"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.
Baca juga:China Luncurkan Misi Antariksa Berawak, Bangun Stasiun Luar Angkasa Tianhe
Dia menambahkan masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," tandasnya.
Baca juga:Kapolri Setuju Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin Dibongkar
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan atau klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik.
"Yang jelas objek jasanya, bukan penyelenggaranya," kata Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kata dia, pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan pajak itu, agar bisa dibuat rambu-rambunya dan mendengarkan para stakeholders. Terkait, pengenaan pajak sektor lainnya, pemerintah memerhatikan misa mereka.
"Yang jelas pemerintah berkomitmen mendukung lembaga pendidikan yang mengemban misi sosial kemanusiaan dan nirlaba untuk terus berkarya," katanya.
Baca juga:China Luncurkan Misi Antariksa Berawak, Bangun Stasiun Luar Angkasa Tianhe
Dia menambahkan masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," tandasnya.
(uka)