Kumpulan Pengusaha Muda Sepakat Sembako Jadi Objek Pajak

Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:45 WIB
loading...
Kumpulan Pengusaha Muda...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan turut menanggapi soal isu pengenaan pajak sembako , dan pendidikan. Pro kontra menjadi pembahasan yang sangat dalam oleh para politisi, para pengamat, para pelaku usaha, bahkan oleh masyarakat luas.

"Isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika ter deliver informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Justru pembahasan selanjutnya, menuju finalisasi draft Rancangan Undang-undangnya, perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Aturan Baru PNS Bakal Kayak Swasta, Bagi yang Nggak Perform Dipecat!

Pada prinsipnya, PPN terbagi atas 4 isu pokok, antara lain objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan.
Yang masuk dalam draft rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. "Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya," ungkapnya.

Pada prinsipnya, menurut Ajib, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai pengatur ekonomi.

"Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0%, sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10%. Contoh, konsumsi ikan tarif 0%, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10%," jelasnya.

Yang menjadi permasalahan mendasar, biasanya komunikasi yang dibangun oleh pemerintah, belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Contoh kedua, ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil.

"Contoh ketiga, ketika mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan, seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019," papar Ajib.

Dalam pandangannya, hal ini terjadi karena komunikasi yang terbangun antara otoritas dengan para stakeholders belum optimal. Konten yang substansi terkadang tidak tersampaikan secara presisi.

Penerimaan PPN, termasuk PPnBM pada tahun 2020 sebesar 448,4 triliun menopang sebesar 41,9% dari penerimaan pajak secara agregat tahun 2020. Ketika kita sandingkan dengan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2020 sebesar 15.434,2 triliun, mencerminkan memang masih banyak PR yang perlu didesain dan dieksekusi untuk meningkatkan penerimaan PPN.

"Ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat, untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini, yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan," tandas Ajib.

Baca Juga: Jabatan Eselon Dipangkas, Ubah Gaya 'Bossy' di Lingkungan PNS

Untuk selanjutnya, bagaimana pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Yang tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana membangun ruang komunikasi terbaik, sehingga informasi bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap ke masyarakat, ketika peraturan akan dibuat atau ketika mengedukasi atas peraturan yang telah dibuat. PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif," pungkas Ajib.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Mundurnya...
Pengusaha Respons Mundurnya Petinggi OJK, Singgung Soal Kepercayaan Investor
Lantik Jajaran Resmi,...
Lantik Jajaran Resmi, Pengusaha Muda Dukung Visi Besar Jaya Peduli
PD HIPMI Jaya Dorong...
PD HIPMI Jaya Dorong Kesehatan dan UMKM Lewat Gerakan Go Go Sehat & Go Go UMKM
Pengusaha Muda Blak-blakan...
Pengusaha Muda Blak-blakan Soal Efek Bahaya dari Perang Tarif AS dan China
Radityo Egi Pratama...
Radityo Egi Pratama Resmi Ditetapkan Jadi Calon Ketua Umum HIPMI Jabar
Caketum HIPMI Reynaldo:...
Caketum HIPMI Reynaldo: Pariwisata Penggerak Ekonomi Nasional
Kaesang, Ketua Timses...
Kaesang, Ketua Timses Reynaldo Hadiri Malam Kolaborasi Daerah
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Rekomendasi
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
4 Alasan Iran Kembali...
4 Alasan Iran Kembali Gempur Israel, Ingin Tunjukkan Solidaritas ke Hizbullah
BYD, Nio, CALB Terdaftar...
BYD, Nio, CALB Terdaftar dalam Daftar Perusahaan Militer China oleh Pentagon
Berita Terkini
Diwarnai Penguatan 307...
Diwarnai Penguatan 307 Saham, IHSG Dibuka Berbalik Menghijau ke 5.344
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved