RUPST Garudafood Sepakati Buyback dan Stock Split Saham
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) akan melakukan sejumlah aksi korporasi, diantaranya pembelian kembali saham atau buyback dan pemecahan nilai nominal saham atau stock split. Hal ini sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan pada 16 Juni 2021.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/6/2021), pemegang saham menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1 persen dari modal ditempatkan. Buyback saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
"Dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp50 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat," bunyi keterangan tertulis Perseroan.
Pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain buyback saham, RUPST juga menyetujui aksi korporasi lainnya yakni pemecahan nilai nominal saham Perseroan atau stock split dengan rasio 1:5. "Dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut," bunyi keterangan Perseroan.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (21/6/2021), pemegang saham menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di BEI dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1 persen dari modal ditempatkan. Buyback saham tersebut dapat dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI.
"Dengan alokasi dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp50 miliar termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham Perseroan yang mana akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak Pembelian Kembali Saham Perseroan disetujui oleh Rapat," bunyi keterangan tertulis Perseroan.
Pemegang saham juga menyetujui pemberian wewenang dan/atau kuasa kepada direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan demi tercapainya keputusan tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain buyback saham, RUPST juga menyetujui aksi korporasi lainnya yakni pemecahan nilai nominal saham Perseroan atau stock split dengan rasio 1:5. "Dan karenanya menyetujui pula perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan hasil pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) tersebut," bunyi keterangan Perseroan.
(ind)