PUPR Bentuk 19 Balai Perumahan untuk Dorong Program Sejuta Rumah
Selasa, 26 Mei 2020 - 20:14 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kebutuhan Balai Perumahan Kementerian PUPR berjumlah 34 Balai. Sedangkan sebagai tahap awal, jumlah balai yang akan dibentuk sebanyak 19 Balai dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada serta pertimbangan wilayah kerja, jumlah kabupaten dan kota, luas wilayah, jumlah RTLH dan jumlah backlog perumahan. Baca: Antisipasi Kekeringan, Menteri Basuki Optimalkan Infrastruktur Tampungan Air
Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukan Balai ke Kementerian PUPR yakni lima Balai Perumahan Wilayah Sumatra, empat Balai Perumahan Wilayah Jawa, dua Balai Perumahan Nusa Tenggara, dua Balai Perumahan Wilayah Kalimantan, tiga Balai Perumahan Wilayah Sulawesi, satu Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat dan dua Balai Perumahan Wilayah Papua.
Selain itu, juga tengah disusun kesiapan pembentukan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan.
Balai Perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitas pembangunan perumahan dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana non-APBN.
"Sebelum terbentuk Balai Perumahan kami akan terus mendorong pembangunan Sejuta Rumah melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. Namun kami optimistis Balai Perumahan akan segera terbentuk dan meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah," pungkasnya.
Ditjen Perumahan telah mengusulkan pembentukan Balai ke Kementerian PUPR yakni lima Balai Perumahan Wilayah Sumatra, empat Balai Perumahan Wilayah Jawa, dua Balai Perumahan Nusa Tenggara, dua Balai Perumahan Wilayah Kalimantan, tiga Balai Perumahan Wilayah Sulawesi, satu Balai Perumahan Wilayah Maluku dan Papua Barat dan dua Balai Perumahan Wilayah Papua.
Selain itu, juga tengah disusun kesiapan pembentukan balai yakni dukungan SDM, kesiapan sarana dan prasarana kantor, kesiapan lokasi kantor balai dan pendanaan.
Balai Perumahan nantinya juga akan merencanakan kebutuhan pembangunan perumahan di masing-masing wilayah, melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, memiliki kewenangan pembinaan seperti kemitraan, koordinasi, dan fasilitas pembangunan perumahan dan melaksanakan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh seluruh pelaku pembangunan perumahan melalui dana non-APBN.
"Sebelum terbentuk Balai Perumahan kami akan terus mendorong pembangunan Sejuta Rumah melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam rangka meminimalisir penularan Covid-19. Namun kami optimistis Balai Perumahan akan segera terbentuk dan meningkatkan capaian Program Sejuta Rumah," pungkasnya.
(bon)
Lihat Juga :