Banyak Dampak Negatif, Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi
Senin, 28 Juni 2021 - 11:01 WIB
loading...
A
A
A
AMTI bersama sejumlah elemen mata rantai IHT juga telah menyampaikan aspirasi dan harapan kepada Kementan atas kondisi terkini dan tantangan yang dihadapi sektor IHT termasuk penolakan terhadap wacana revisi PP 109/2012.
Baca Juga: Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengungkapkan, selama ini IHT telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara salah satunya banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Namun, ironisnya beberapa regulasi terus menghimpit keberlangsungan sektor IHT.
"Kabar revisi PP 109/2012 menjadi kabar yang tidak mengenakkan, orang mau menanam tembakau jadi tidak nyaman. Itu riil yang kami alami di lapangan. Industri ini mata rantainya tidak bisa dipotong-potong, harus diselesaikan secara holistik, komprehensif. Benar-benar harus mempertimbangkan semua aspek," tandas Budidoyo.
Hal senada juga disuarakan oleh perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Mustohal. "Jika wacana revisi PP 109/2012 diberlakukan, maka otomatis akan merugikan SKT dan diyakini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
Baca Juga: Sayembara Rp150 Juta Ditutup, Ini yang Dilakukan Ervina Istri Ucok Selama di Magetan
Ketua Umum AMTI Budidoyo mengungkapkan, selama ini IHT telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara salah satunya banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini. Namun, ironisnya beberapa regulasi terus menghimpit keberlangsungan sektor IHT.
"Kabar revisi PP 109/2012 menjadi kabar yang tidak mengenakkan, orang mau menanam tembakau jadi tidak nyaman. Itu riil yang kami alami di lapangan. Industri ini mata rantainya tidak bisa dipotong-potong, harus diselesaikan secara holistik, komprehensif. Benar-benar harus mempertimbangkan semua aspek," tandas Budidoyo.
Hal senada juga disuarakan oleh perwakilan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Mustohal. "Jika wacana revisi PP 109/2012 diberlakukan, maka otomatis akan merugikan SKT dan diyakini memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.
(fai)
Lihat Juga :