Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Tarif Baru Ekspor Kelapa Sawit
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Pemerintah mengubah tarif ekspor produk kelapa sawit mulai 2 Juli 2021 untuk meningkatkan daya saing. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit .
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021, atau mulai berlaku pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: UE Akui Masalah Kelapa Sawit Hampir Rusak Hubungan dengan Indonesia
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/6/2021).
Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD670/MT menjadi USD750/MT. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55/MT.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021, atau mulai berlaku pada 2 Juli 2021.
Baca Juga: UE Akui Masalah Kelapa Sawit Hampir Rusak Hubungan dengan Indonesia
"Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/6/2021).
Sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD670/MT menjadi USD750/MT. Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetap, yaitu misalnya untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55/MT.
Lihat Juga :