Berlaku Mulai 2 Juli, Ini Tarif Baru Ekspor Kelapa Sawit
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar USD20/MT untuk produk crude, dan USD16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1.000. Apabila harga CPO di atas USD1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Aburrachman mengatakan, pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Baca Juga: Coba Kudeta Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati
"Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," paparnya.
Dia menejlaskan, dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir produk kelapa sawit, yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO, dari saat ini yang mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. "Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional," tandasnya.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Aburrachman mengatakan, pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
Baca Juga: Coba Kudeta Raja Salman, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati
"Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional, antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," paparnya.
Dia menejlaskan, dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir produk kelapa sawit, yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO, dari saat ini yang mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO. "Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :