OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Financial Technology (Fintech) merupakan transformasi dari Industri jasa keuangan (IJK) tradisional dalam mengadopsi teknologi digital. Shifting layanan serta operasional IJK direkayasa sedemikian rupa sehingga memudahkan konsumen dalam menggunakan berbagai jasa keuangan yang ditawarkan di mana dan kapan saja
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
"Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Kalaupun ada, pasti dikenai sanksi tegas. Terlebih OJK juga dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.
"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan," ucapnya. CM
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
"Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Kalaupun ada, pasti dikenai sanksi tegas. Terlebih OJK juga dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.
"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan," ucapnya. CM
(ars)