11 Kriteria Bursa yang Bikin Saham Masuk Terapi Khusus
loading...
A
A
A
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada, dan yang perlu diperhatikan adalah kriteria 8 dan 9 terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 yaitu mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," sambungnya.
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Mengenai kapan efek bersifat ekuitas ini keluar dari pemantauan khusus, Rheyn menyebut, hal tersebut akan terjadi ketika suatu efek tidak memenuhi satu dari 11 kriteria yang ada, dan yang perlu diperhatikan adalah kriteria 8 dan 9 terkait PKPU dan gugatan pailit.
"Maka efek bersifat ekuitas keluar dari pemantauan khusus ketika, pertama tidak memenuhi kondisi tersebut, kedua berdasarkan pertimbangan bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat," ujarnya.
"Lalu terkait kriteria 10 yaitu mengenai dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan, efek tersebut akan keluar dari pemantauan khusus apabila sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus," sambungnya.
(uka)