Ini Aturan Kerja PNS Saat PPKM Darurat, Ibu dan Bapak Masuk yang Mana?

Jum'at, 02 Juli 2021 - 16:34 WIB
loading...
Ini Aturan Kerja PNS...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Masa PPKM Darurat di Wilayah jawa dan Bali. Berikut ketentuan sistem kerja bagi PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat:

1. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.

2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Baca juga:Inilah Nestapa Manusia di Padang Mahsyar

3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK pada kementerian/lembaga daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:

a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50%.
b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100%.

4. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan kritikal berpedoman pada Instruksi Mendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat COvid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

5. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:WhatsApp Uji Coba Fitur Hapus Foto Otomatis, Cuma Bisa Dilihat Satu Kali Sebelum Menghilang

6. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
e. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi SE tertanggal 2 Juli tersebut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)