Terpaksa Keluar Kota di Masa PPKM Darurat? Nih Persyaratannya
Sabtu, 03 Juli 2021 - 00:00 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat edaran untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian selama PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Aturan teknis perjalanan merujuk kepada Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Bekas Rival Enggan Komentari Keterpurukan Valentino Rossi
Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
"Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:Bekas Rival Enggan Komentari Keterpurukan Valentino Rossi
Budi memaparkan, untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Lihat Juga :