Imbangi PPKM Darurat, Airlangga Perketat 43 Kota di Luar Jawa Bali
Senin, 05 Juli 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
Baca juga:Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
"Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya.
Baca juga:Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
"Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :