Kemenperin Ungkap Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim

Rabu, 07 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
Kemenperin Ungkap Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim
Kabar kelangkaan gula rafinasi yang memukul industri kecil di Jawa Timur kembali menggema.
A A A
JAKARTA - Kabar kelangkaan gula rafinasi yang memukul industri kecil di Jawa Timur kembali menggema. Kali ini disuarakan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Dalam webinar yang digelar Lakpesdam NU Jatim, Rabu (7/7/2021) hari ini, diungkap bahwa pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di Jawa Timur seperti Mojokerto, para pelaku UMKM khususnya di sektor industri makanan dan minuman (mamin) merasa kesulitan memperoleh gula rafinasi.

(Baca juga:Gula Rafinasi Langka Bikin Industri Jatim Panik, Petani Tebu Minta Semua Tenang)

Akibatnya, industri mereka tertekan bahkan ada yang sampai gulung tikar. “Usaha kecil alami kenaikan biaya Rp2,73 miliar per tahun,” kata peneliti Lakpesdam PW NU Jawa Timur, Miftahus Surur.

Selain masalah kenaikan beban produksi pelaku UMKM, salah satu yang disorot adalah adanya indikasi diskriminasi terhadap pabrik gula di Jawa Timur hingga tak mendapat pasokan raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi imbas terbitnya Permenperin No 3 Tahun 2021.

(Baca juga:Permintaan Tinggi, IKM Butuh Kuota Khusus Gula Rafinasi 300 Ribu Ton)

Kenaikan biaya itu, menurutnya, dikarenakan tak ada pabrik gula yang memproduksi gula rafinasi di Jawa Timur sehingga pelaku Usaha UMKM harus menanggung biaya lebih mahal untuk biaya transportasi gula rafinasi dari wilayah lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Ia melanjutkan, ini kemungkinan dipicu karena adanya Permenperin No 3/2021 yang menyebutkan pabrik gula kristal putih tak boleh memproduksi gula rafinasi. Sehingga ia menyarankan agar permenperin itu dihapus. Dan pembagian kewenangan pabrik gula (PG) diatur berdasarkan zonasi, bukan berdasarkan jenis izin pabrik gula.

(Baca juga:Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut)

“Di setiap wilayah harusnya ada PG yang memproduksi GKR (gula rafinasi). Sehingga harus ada izin impor untuk pabrik gula di Jatim sebagai provinsi dengan industri mamin terbesar di Indonesia,” jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3624 seconds (0.1#10.140)