Kemenperin Ungkap Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:42 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga:Pengusaha Pesantren Minta Aturan Menperin Soal Gula Rafinasi Dicabut)
“Di setiap wilayah harusnya ada PG yang memproduksi GKR (gula rafinasi). Sehingga harus ada izin impor untuk pabrik gula di Jatim sebagai provinsi dengan industri mamin terbesar di Indonesia,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, justru adanya permenperin itu dilahirkan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan industri mamin dengan kepentingan petani tebu sebagai garda terdepan industri gula nasional.
(Baca juga:Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya)
“Kenapa kita pisahkan antara pabrik yang produksi gula rafinasi dengan pabrik yang memproduksi gula kristal putih? Agar mudah mengawasinya. Agar kalau dia merembeskan gula rafinasi sebagai gula kristal putih ke pasar rakyat,” tegas dia dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Ia melanjutkan, justru dengan terbitnya Permenperin No 3/2021, diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional. “Kalau semua boleh impor, yang serap tebu petani siapa? Kalau nggak ada yang serap tebu, petani mau nggak tanam tebu? Kalau nggak ada petani yang tanam tebu, habis kita semua impor,” tegas dia lagi.
(Baca juga:Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit)
Ia melanjutkan, saat ini memang ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh satu pabrik gula di Jawa Timur yang mengantongi izin gula kristal putih, tapi ngotot inging bermain di sektor gula rafinasi sehingga mengganggu tata niaga gula.
“Di setiap wilayah harusnya ada PG yang memproduksi GKR (gula rafinasi). Sehingga harus ada izin impor untuk pabrik gula di Jatim sebagai provinsi dengan industri mamin terbesar di Indonesia,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, justru adanya permenperin itu dilahirkan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan industri mamin dengan kepentingan petani tebu sebagai garda terdepan industri gula nasional.
(Baca juga:Ada Kartel dalam Distribusi Gula Rafinasi, Ini Pemicunya)
“Kenapa kita pisahkan antara pabrik yang produksi gula rafinasi dengan pabrik yang memproduksi gula kristal putih? Agar mudah mengawasinya. Agar kalau dia merembeskan gula rafinasi sebagai gula kristal putih ke pasar rakyat,” tegas dia dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Ia melanjutkan, justru dengan terbitnya Permenperin No 3/2021, diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional. “Kalau semua boleh impor, yang serap tebu petani siapa? Kalau nggak ada yang serap tebu, petani mau nggak tanam tebu? Kalau nggak ada petani yang tanam tebu, habis kita semua impor,” tegas dia lagi.
(Baca juga:Gula Rafinasi Langka, Pelaku Industri Mamin di Jawa Timur Menjerit)
Ia melanjutkan, saat ini memang ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh satu pabrik gula di Jawa Timur yang mengantongi izin gula kristal putih, tapi ngotot inging bermain di sektor gula rafinasi sehingga mengganggu tata niaga gula.
Lihat Juga :