PHK Saat PPKM Darurat, Airlangga: Lihat per Kasus, Jangan Digeneralisir
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:45 WIB
loading...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya di Jawa dan Bali, melainkan meluas hingga 15 daerah di Indonesia. Hal ini memicu banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus PHK ini harus dilihat per kasus. "Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak digeneralisir," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
Dia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Apalagi, PPKM Darurat ini durasinya hanya dua minggu. "PHK ini bukan yang sesuai dan sektor esensial masih bisa beroperasi," tukasnya.
Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah
Airlangga menambahkan, PHK yang dilakukan hanya karena PPKM Darurat ini 'bukan pada tempatnya'. "Ini bukan pada tempatnya kalau mem-PHK, padahal pemerintah memberikan fasilitas dan bantuan seperti untuk UMKM dan memberikan subsidi bunga 30%," tuturnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus PHK ini harus dilihat per kasus. "Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak digeneralisir," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
Dia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Apalagi, PPKM Darurat ini durasinya hanya dua minggu. "PHK ini bukan yang sesuai dan sektor esensial masih bisa beroperasi," tukasnya.
Baca juga: Hindari PHK, Menaker Ida: Jangan Memanfaatkan PPKM Darurat untuk Menambah Masalah
Airlangga menambahkan, PHK yang dilakukan hanya karena PPKM Darurat ini 'bukan pada tempatnya'. "Ini bukan pada tempatnya kalau mem-PHK, padahal pemerintah memberikan fasilitas dan bantuan seperti untuk UMKM dan memberikan subsidi bunga 30%," tuturnya.
(ind)
Lihat Juga :