PHK Saat PPKM Darurat, Airlangga: Lihat per Kasus, Jangan Digeneralisir

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:45 WIB
loading...
PHK Saat PPKM Darurat,...
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Pemerintah memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya di Jawa dan Bali, melainkan meluas hingga 15 daerah di Indonesia. Hal ini memicu banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kasus PHK ini harus dilihat per kasus. "Kalau PHK kita harus lihat kasus per kasus, tidak digeneralisir," kata Airlangga dalam video virtual, Jumat (9/7/2021).



Dia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Apalagi, PPKM Darurat ini durasinya hanya dua minggu. "PHK ini bukan yang sesuai dan sektor esensial masih bisa beroperasi," tukasnya.



Airlangga menambahkan, PHK yang dilakukan hanya karena PPKM Darurat ini 'bukan pada tempatnya'. "Ini bukan pada tempatnya kalau mem-PHK, padahal pemerintah memberikan fasilitas dan bantuan seperti untuk UMKM dan memberikan subsidi bunga 30%," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)