Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:00 WIB
loading...
Ngaku Pekerja Esensial,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat , pemerintah menginisiasi untuk mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi surat tanda registrasi pegawai atau STRP. Langkah itu ditolak oleh para pengemudi online.

Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).

Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.

“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.

Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Danantara Sudah Pegang...
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8%
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Berita Terkini
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved