Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:00 WIB
loading...
Ngaku Pekerja Esensial,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat , pemerintah menginisiasi untuk mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi surat tanda registrasi pegawai atau STRP. Langkah itu ditolak oleh para pengemudi online.

Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).

Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.

“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.

Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Danantara Sudah Pegang...
Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8%
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Potongan Ojol 8% Terendah...
Potongan Ojol 8% Terendah di Dunia: Bikin Investor Digital Ketar-Ketir
Rekomendasi
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
Berita Terkini
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
IHSG Berakhir di Zona...
IHSG Berakhir di Zona Merah Sentuh 6.172, Transaksi Bursa Cetak Rp17,8 Triliun
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved