Ngaku Pekerja Esensial, Ojol Tolak Diwajibkan Surat 'Sakti' Kerja

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:00 WIB
loading...
Ngaku Pekerja Esensial,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat , pemerintah menginisiasi untuk mewajibkan driver atau pengemudi ojek online dan taksi online mengantongi surat tanda registrasi pegawai atau STRP. Langkah itu ditolak oleh para pengemudi online.

Salah satu komunitas asosiasi pengemudi ojek online di Jakarta Pusat, yakni Presidium Nasional Garda Indonesia, mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.

Baca juga:Trofi Copa America 2021, Penantian Panjang Lionel Messi untuk Argentina

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan staf khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP. Kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, saat dihubungi MPI, Minggu (11/07/2021).

Di samping itu, dirinya mengatakan pihak Dishub telah menyetujui pernyataan yang telah disampaikan oleh komunitas driver tersebut.

“Kalau dari perhubungan kemarin telah menyampaikan sudah menyetujui dan dikecualikan tidak menggunakan SRTP dan yang wajib menunjukan surat itu penumpang saja, yang pengemudi hanya menunjukan aplikasinya saja,” paparnya.

Menurutnya, aspirasi tersebut disampaikan berdasarkan suara dari teman-teman driver ojol yang bergabung dan bekerja di lapangan dan mengaku sangat keberatan dengan adanya kebijakan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Rekomendasi
Mendikdasmen Kunjungi...
Mendikdasmen Kunjungi SDN Srengseng Sawah 15 Pascateror Bom, Pastikan MPLS Tetap Aman
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Birdman Tayang di VISION+,...
Birdman Tayang di VISION+, Simak Sinopsis Film Drama Komedi Dibintangi Michael Keaton
Berita Terkini
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Pemanfaatan Big Data...
Pemanfaatan Big Data Analytics di Perusahaan Reasuransi
IHSG Ditutup Bertahan...
IHSG Ditutup Bertahan di Level 6.039, Ada 439 Saham Menguat
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Infografis
10 Negara dengan Jam...
10 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Suriah Paling Singkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved