Dipilih-dipilih, Inilah Daftar Harga Vaksin Covid-19 Sesuai Isi Kantong

Minggu, 11 Juli 2021 - 13:48 WIB
loading...
Dipilih-dipilih, Inilah Daftar Harga Vaksin Covid-19 Sesuai Isi Kantong
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beredar informasi perihal penetapan harga enam jenis vaksin Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) . Enam jenis vaksin tersebut adalah Sinovac, Moderna, Pfizer, AstraZeneca, Novavax, dan Sinopharm.

Vaksin-vaksin itu ditawarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Dari dokumen yang diperoleh MNC Portal Indonesia, kabar harga vaksin yang ditetapkan Kemenkes bervariatif antara satu jenis vaksin dan vaksin lainnya. Harga tersebut merupakan harga satu kali vaksin dan harga akan berubah sewaktu-waktu.

Baca juga:Indonesia Terima 3 Juta Dosis Vaksin Moderna dari Amerika Serikat

"Untuk mendapatkan hasil yang efektif, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan sebanyak dua kali sesuai jarak antar-vaksin," tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (11/7/2021).

Adapun harga vaksin Covid-19 yang terterah dalam dokumen yang mencantumkan logo Kementerian BUMN, rumah sakit PT Pelni (Persero), dan Holding RS BUMN, Healthcare Corporation (IHC), tersebut di antaranya:

Dipilih-dipilih, Inilah Daftar Harga Vaksin Covid-19 Sesuai Isi Kantong


1. Vaksin Sinovac
Harga satu dosis vaksin Sinovac sebesar Rp240.000. Proses vaksinasi dilakukan untuk warga Indonesia berusia 18-59 tahun. Sementara, dosis vaksinnya mencapai 0,5 ml dengan jarak vaksinasi pertama ke kedua mencapai 14 hari.

2. Vaksin Moderna
Harga vaksin Moderna ditetapkan senilai Rp505.000. Vaksinasi dilakukan untuk warga Indonesia berusia 18-55 tahun. Sementara, dosis vaksinnya mencapai 0,5 ml dengan jarak vaksinasi kedua selama 28 hari.

3.Vaksin Pfizer

Pemerintah menetapkan harga Pfizer sebesar Rp350.000 dengan dosis vaksin sebanyak 0,3 ml. Proses vaksinasi dilakukan untuk warga Indonesia berusia 18-59 tahun dengan jarak vaksinasi kedua selama 28 hari.

Baca juga:Gelombang Kedua Pandemi COVID-19 Hantam Indonesia, WHO Beri Pedoman untuk Turunkan Penularan
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1607 seconds (0.1#10.140)