Bantuan Beras 10 Kg per Keluarga Meluncur Mulai Minggu Kedua Juli
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 11.000 ton selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali. Bantuan beras tersebut akan dibagikan sebanyak 10 kg per keluarga yang penyalurannya dilakukan secepatnya, dan paling lambat pada minggu kedua Juli.
"Untuk target penerimaan bantuan beras adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat," ungkap data dari Kemenko Maritim dan Investasi yang dipaparkan Menko Luhut Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual mengenai PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).
Menurut data tersebut, jumlah orang miskin per September 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali adalah sebanyak 14.948.960.
Untuk kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan, atau dengan jenis pekerjaan seperti:
- pedagang pasar
- ojek onlie
- supir taksi/angkot/bajaj
- pedagang kaki lima
- pedagang asongan
- pemilik dan petugas warung makan
- kuli bangunan/pelabuhan
- pemulung dan sebagainya.
Selanjutnya pengaturan distribusi bantuan tersebut akan ditangani oleh TNI/Polri dengan pengaturan sedemikian hingga tidak menimbulkan kerumunan.
"Untuk target penerimaan bantuan beras adalah pekerja harian dan pekerja informal terutama di daerah padat penduduk yang terkena dampak PPKM Darurat," ungkap data dari Kemenko Maritim dan Investasi yang dipaparkan Menko Luhut Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual mengenai PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).
Menurut data tersebut, jumlah orang miskin per September 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali adalah sebanyak 14.948.960.
Baca Juga
Untuk kriteria penerima bantuan dapat ditentukan lebih lanjut sesuai situasi di lapangan, atau dengan jenis pekerjaan seperti:
- pedagang pasar
- ojek onlie
- supir taksi/angkot/bajaj
- pedagang kaki lima
- pedagang asongan
- pemilik dan petugas warung makan
- kuli bangunan/pelabuhan
- pemulung dan sebagainya.
Selanjutnya pengaturan distribusi bantuan tersebut akan ditangani oleh TNI/Polri dengan pengaturan sedemikian hingga tidak menimbulkan kerumunan.
(fai)