Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A


C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22
impor.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya
1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%
dari angsuran yang seharusnya terutang
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)