Enam Diskon Pajak Diperpanjang Sampai Akhir 2021, Catat Syaratnya!

Kamis, 15 Juli 2021 - 20:13 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Ini Dia Tiga Paket Obat Gratis Pasien Covid Isoman dari Jokowi

C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
• Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program
Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya
730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22
impor.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
• Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya
1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50%
dari angsuran yang seharusnya terutang
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan
perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

F. Insentif PPN
• Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi
dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
• Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Purbaya Tunda Tarik...
Purbaya Tunda Tarik Pajak Pedagang Online Warisan Sri Mulyani, Ini Alasannya
5 Perbedaan Kebijakan...
5 Perbedaan Kebijakan Pajak Purbaya vs Sri Mulyani, Bak Langit dan Bumi
5 Gebrakan Purbaya Dua...
5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved