Harga Minyak di Atas USD70/Barel, Segini Rugi Pertamina Jualan Pertamax dan Pertalite

Senin, 19 Juli 2021 - 13:13 WIB
loading...
A A A
"Oleh karena itu, perlu kiranya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk sedikit memberikan kelonggaran bagi Pertamina menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mereka. Jika tidak, keuangan Pertamina bisa terganggu karena harus menanggung kerugian yang cukup besar dari selisih harga BBM yang mereka jual," tandasnya.

Mamit mengigatkan, Pertamina juga masih mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam program BBM Satu Harga untuk wilayah 3T, serta harus mendistrubusikan barang subsidi lain seperti solar mapun LPG 3 kg ke seluruh wilayah di Indonesia.

Sementara itu, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, dikarenakan naiknya harga minyak dunia serta kenaikan MOPS, SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia telah beberapa kali menaikkan harga produk BBM-nya secara cukup signifikan. Ruang SPBU swasta untuk melakukan hal itu diatur dalam Kepmen ESDM no 62/2020, dimana periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Sebagai perbandingan, saat ini harga BBM per liter milik SPBU swasta yaitu Shell untuk jenis Super (Ron 92) adalah Rp10.580, V-Power (Ron 95) Rp11.050, Reguler (Ron 90) Rp10.520, dan Diesel Rp10.380. Sementara, harga BBM Pertamina Pertalite (Ron 90) dijual Rp7.650/liter, Pertamax (Ron 92) Rp9.000, Pertamax Turbo (Ron 98) Rp9.850 dan Pertamina Dex Rp10.200.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)