Ini Tanggapan Garuda Atas Permohonan PKPU oleh My Indo Airlines
Senin, 19 Juli 2021 - 13:41 WIB
loading...
Manajemen Garuda merespons permohonan PKPU yang diajukan My Indo Airlines pada Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara perihal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia yang dimohonkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan. Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Garuda Indonesia Boncos Rp34 Triliun Sepanjang Tahun 2020, Ayo Intip Laporan Keuangannya
"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Irfan menampaikan, pada saat ini Garuda tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan. Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Garuda Indonesia Boncos Rp34 Triliun Sepanjang Tahun 2020, Ayo Intip Laporan Keuangannya
"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Irfan menampaikan, pada saat ini Garuda tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :