Ini Tanggapan Garuda Atas Permohonan PKPU oleh My Indo Airlines
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara perihal permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Garuda Indonesia yang dimohonkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan. Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Irfan menampaikan, pada saat ini Garuda tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menurutnya merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel.
"Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa perseroan turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi.
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya PKPU yang diajukan oleh PT My Indo Airlines terhadap perseroan. Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
"Menyikapi hal tersebut, tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Irfan menampaikan, pada saat ini Garuda tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menurutnya merupakan wujud itikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel.
"Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa perseroan turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi.
(fai)