Pasar Tradisional hingga Pedagang Kaki Lima Akan Diizinkan Buka Lagi, Cek Tanggalnya
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
Tak hanya itu, Jokowi mengizinkan beberapa pedagang lapak mulai dari pedagang non esensial dan kritikal.
" Pedagang kaki lima (PKL) , agen atau klontong, outlet voucher, laundy, pedagang asongan, tukang cukur, bengkel kecil, cucian kendaraan atau usaha kecil lainnya diizinkan untuk buka dengan pengetatan protokol kesehatan, lapak jajanan yang di luar juga boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19
Meskipun demikian Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu untuk saling mengingatkan dan menerapkan protrokol kesehatan.
"Kita sama-sama berupaya harapan kasus akan segera turun, untuk itu kita semua harus disiplin dan melakukan isolasi bagi yang bergejala dan pengobatan dini yang terapapar," tandasnya.
" Pedagang kaki lima (PKL) , agen atau klontong, outlet voucher, laundy, pedagang asongan, tukang cukur, bengkel kecil, cucian kendaraan atau usaha kecil lainnya diizinkan untuk buka dengan pengetatan protokol kesehatan, lapak jajanan yang di luar juga boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga: Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19
Meskipun demikian Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk bahu membahu untuk saling mengingatkan dan menerapkan protrokol kesehatan.
"Kita sama-sama berupaya harapan kasus akan segera turun, untuk itu kita semua harus disiplin dan melakukan isolasi bagi yang bergejala dan pengobatan dini yang terapapar," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :