Pasar Tradisional hingga Pedagang Kaki Lima Akan Diizinkan Buka Lagi, Cek Tanggalnya
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:21 WIB
loading...
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hingga pedagang kaki lima akan diizinkan buka kembali, dimana pemerintah menerangkan hal itu akan dilakukan secara bertahap dengan catatan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari akan diizinkan buka mulai tanggal 26 Juli 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan pernyataan resmi terkait perpanjangan kebijakan dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat .
"Jika tren kasus Covid-19 ini terus menurun tanggal 26 Juli 2021, kita (Pemerintah) akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan diizinkan buka hingga pukul 20.00," kata Jokowi melalui konferensi virtual.
Baca Juga: Deretan Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
Menurut Jokowi itu dilakukan untuk memulihkan kembali roda perekonomian bagi warga terdampak dan dilakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sebanyak 50%.
"Selain pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari, kita akan izinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen juga. Nanti akan dibantu pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur penerapan protokol kesehatannya," ungkapnya.
"Jika tren kasus Covid-19 ini terus menurun tanggal 26 Juli 2021, kita (Pemerintah) akan melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dan diizinkan buka hingga pukul 20.00," kata Jokowi melalui konferensi virtual.
Baca Juga: Deretan Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
Menurut Jokowi itu dilakukan untuk memulihkan kembali roda perekonomian bagi warga terdampak dan dilakukan pembatasan kapasitas jumlah pengunjung sebanyak 50%.
"Selain pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari hari, kita akan izinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen juga. Nanti akan dibantu pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur penerapan protokol kesehatannya," ungkapnya.
Lihat Juga :