Apindo Ngarep Subsidi Upah buat Perusahaan

Kamis, 22 Juli 2021 - 17:44 WIB
loading...
Apindo Ngarep Subsidi Upah buat Perusahaan
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengusulkan subsidi upah bisa dikompensasikan juga sebagai bantuan korporasi. Pasalnya yang saat ini terjadi adalah pemerintah membedakan antara bantuan sosial (bansos) dengan upah.

Baca juga:Blitar Gempar, Laki-laki yang Meninggal di Pasar Wage Positif COVID-19

“Jadi selama ini yang terjadi bantuan sosial sendiri lalu upah sendiri. Kalau boleh, jika perusahaan juga sulit, itu adalah bagian daripada membantu korporasi. Jadi subsidinya itu adalah ditujukan untuk menggantikan upah perusahaan yang memang kondisinya tidak memungkinkan mereka memberikan upah dengan kondisi normal. Jadi jangan terpisah antara bansos dengan upah,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya pemerintah kembali menyalurkan program bansos, salah satunya Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Bantuan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, dengan besaran Rp1,2 juta.

Dari bantuan pemerintah tersebut, Hariyadi mengatakan dalam kondisi seperti ini apa pun bantuannya pasti membantu. Namun yang menjadi pertanyaan Hariyadi adalah seberapa lama bantuan itu bisa diberikan.

“Dari sisi korporasi, kondisinya sangat berat seperti biaya pajak bumi dan bangunan (PBB), gaji karyawan juga harus ditanggung pengusaha walaupun sebagian besar karyawan sudah dirumahkan. Tapi ini adalah masalah-masalah yang menurut saya juga perlu dipikirkan,” kata dia.

Baca juga:Olimpiade Tokyo 2020: Laga Timnas Mesir U-23 vs Spanyol U-23 Berakhir Tanpa Gol

Lebih lanjut, belum lagi sektor perbankan yang restrukturisasinya masih ada perbedaan antara satu bank dengan bank lainnya. “Jadi banyak hal dikorporasi yang perlu diselesaikan,” sambungnya.

Hariyadi menambahkan dari sisi bansos yang telah diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM, para pengusaha sangat mengapresiasi tindakan mulia tersebut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)