Transportasi, Horeka dan Pariwisata Segera Diguyur Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang guna menekan lonjakan kasus Covid-19. Guna mencegah perekonomian makin memburuk khususnya bagi sektor usaha terdampak, pemerintah pun menggulirkan insentif fiskal atau stimulus.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juli-Agustus 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, katering), dan pariwisata, yang sedang dalam finalisasi,” ungkapnya melalui konferensi virtual, dikutip Senin (26/7/2021).
Terkait pemberlakuan insentif pajak tersebut, imbuh Airlangga, saat ini pemerintah tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juli-Agustus 2021.
Dia menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
“Selain pelaku usaha perbelanjaan, pemerintah berencana memberikan insentif untuk sejumlah sektor usaha lain yang terdampak pelaksanaan PPKM. Termasuk transportasi, horeka (hotel, restoran, katering), dan pariwisata, yang sedang dalam finalisasi,” ungkapnya melalui konferensi virtual, dikutip Senin (26/7/2021).
Terkait pemberlakuan insentif pajak tersebut, imbuh Airlangga, saat ini pemerintah tengah menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
(ind)