Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?
Senin, 26 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam beleid itu dijelaskan, syarat menjadi calon direksi di antaranya bukan pengurus partai politik atau anggota legislatif dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Baca juga:Meneladani Ibrahim (2): Bantuan Malaikat Ditolak karena Kuatnya Tawakkal Beliau
Kemudian, tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.
Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi.
Selanjutnya, tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
Baca juga:Meneladani Ibrahim (2): Bantuan Malaikat Ditolak karena Kuatnya Tawakkal Beliau
Kemudian, tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.
Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi.
Selanjutnya, tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
(uka)
Lihat Juga :