Manufaktur Bisa Tumbuh 2,7% di Kuartal II, Ini Syaratnya

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:24 WIB
loading...
Manufaktur Bisa Tumbuh 2,7% di Kuartal II, Ini Syaratnya
Industri manufaktur diprediksi masih bisa tumbuh 2-2,7% di kuartal II tahun ini jika pandemi lebih terkendali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan pembaruan aturan untuk dapat mendukung sektor industri dalam tataran new normal atau kenormalan baru.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, Kemenperin memprediksi pertumbuhan industri manufaktur pada kuartal II/2020 bisa mencapai 2-2,7%.

"Tapi, target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di kuartal kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa," ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

(Baca Juga: Kemenperin Revisi Target Penurunan Impor pada 2022)

Dia mengatakan, syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada kuartal II bisa lebih rendah dari realisasi di kuartal I/2020.

"Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri," paparnya

Menperin menambahkan, sebagian industri mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

"Kami akan menyusun pedoman yang dirangkum dari surat-surat edaran Menteri Perindustrian yang sudah dikeluarkan selama pandemi serta berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Kesehatan yang kami lihat sangat komprehensif," jelasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)