Punya IOMKI, Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4
Selasa, 27 Juli 2021 - 09:13 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.
“Pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Varian Delta Cepat Menyebar di Kawasan Industri, Luhut: Perketat Prokes!
Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.
“Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan,” urainya.
“Pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Varian Delta Cepat Menyebar di Kawasan Industri, Luhut: Perketat Prokes!
Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.
“Selain itu, pelaku industri diwajibkan untuk mengisi Laporan Pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu yakni pada hari Selasa dan Jumat melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan,” urainya.
Lihat Juga :