PPKM Level 4, Petani Tetap Bisa Registrasi di Resi Gudang KBI

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:29 WIB
loading...
PPKM Level 4, Petani Tetap Bisa Registrasi di Resi Gudang KBI
FOTO/IST
A A A
JAKARTA - PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang di tengah kebijakan perpanjangan PPKM Level 4. Hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang di samping sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.

Direktur Utama KBI Fajar Wibhiyadi mengatakan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia.

"Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (27/7/2021).



Fajar menambahkan, terkait aplikasi teknologi untuk registrasi resi gudang KBI juga telah memperbarui sistem registrasi dengan mengadopsi teknologi blockchain dan smart contract melalui Aplikasi IsWare Next Gen. Dengan aplikasi ini, petani dan pemilik komoditas dapat melakukan registrasi dengan cepat dan aman.

Pemanfaatan Resi Gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Data dari KBI, BUMN yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah Resi Gudang yang di registrasi mengalami peningkatan sebesar 49 % dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.



Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.

"Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan Resi Gudang, termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan dengan cara daring," kata dia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1231 seconds (0.1#10.140)