Harga Batubara Naik, Ada Kekhawatiran Produsen Pilih Ekspor daripada Pasok Dalam Negeri
Rabu, 28 Juli 2021 - 23:08 WIB
loading...
Keputusan mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dinilai gegabah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Keputusan mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dinilai gegabah. Hal itu memunculkan kekhawatiran produsen lebih memilih ekspor ketimbang pasok dalam negeri.
Baca Juga: Tak Ada Temuan Baru, Batu Bara RI Bisa Habis 65 Tahun Lagi
Pengurus Besar HMI menyoroti keputusan mencabut Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 yang mengatur sanksi terhadap produksi batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara, akan dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusan KEPMEN ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 yang mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Sementara secara volume, realisasi DMO pada 2020 hanya menyentuh angka 132 juta ton, lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.
"Boleh jadi saat ini produsen batubara tengah merayakan jaminan masa depan ekspor yang gemilang di tahun ini. Naiknya harga jual diyakini bakal membangkitkan gairah para pengusaha di sektor ini," katanya.
Baca Juga: Tak Ada Temuan Baru, Batu Bara RI Bisa Habis 65 Tahun Lagi
Pengurus Besar HMI menyoroti keputusan mencabut Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 yang mengatur sanksi terhadap produksi batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara, akan dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusan KEPMEN ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 yang mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Sementara secara volume, realisasi DMO pada 2020 hanya menyentuh angka 132 juta ton, lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.
"Boleh jadi saat ini produsen batubara tengah merayakan jaminan masa depan ekspor yang gemilang di tahun ini. Naiknya harga jual diyakini bakal membangkitkan gairah para pengusaha di sektor ini," katanya.
Lihat Juga :