Pengusaha Bisa Kena Sanksi Gara-gara Aturan Baru Subsidi Gaji
Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:17 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji , bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan. Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Baca Juga: Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.
Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan. Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Baca Juga: Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.
Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Lihat Juga :