Pengusaha Bisa Kena Sanksi Gara-gara Aturan Baru Subsidi Gaji

Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:17 WIB
loading...
Pengusaha Bisa Kena...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji , bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan. Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.

Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Xi Jinping dan Akhir...
Xi Jinping dan Akhir dari Narasi Kebangkitan Damai China
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Harry Kane Pecahkan...
Harry Kane Pecahkan Rekor Gary Lineker di Piala Dunia
Berita Terkini
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Infografis
Gara-gara Mbappe, PSG...
Gara-gara Mbappe, PSG Terancam Tak Bisa Main di Liga Champions
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved