Pengusaha Bisa Kena Sanksi Gara-gara Aturan Baru Subsidi Gaji

Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:17 WIB
loading...
Pengusaha Bisa Kena...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji , bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan. Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.

Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
Infografis
Bisa Mematikan Manusia,...
Bisa Mematikan Manusia, Virus Baru dari Kelelawar Ditemukan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved