Pengusaha Bisa Kena Sanksi Gara-gara Aturan Baru Subsidi Gaji

Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:17 WIB
loading...
Pengusaha Bisa Kena...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dalam aturan baru Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji , bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan. Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

Baca Juga: Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.

Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Berita Terkini
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Infografis
3 Wasit yang Dijatuhi...
3 Wasit yang Dijatuhi Sanksi FIFA Gara-gara Terbukti Curang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved