Mau Lulus Seleksi CPNS? Cermati Nilai Ambang Batas Tes SKD Ini
Jum'at, 30 Juli 2021 - 10:41 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 .
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nilai ambang batas SKD menjadi nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Baca juga: Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Yuk Intip Syaratnya
“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jumat (30/7/2021).
Dia menerangkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, nilai ambang batas SKD menjadi nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Baca juga: Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Yuk Intip Syaratnya
“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jumat (30/7/2021).
Dia menerangkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
Lihat Juga :